JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya juga ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

“Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan perkara yang menjerat keduanya terkait kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sultra) yang sudah menetapkan 10 tersangka. Dan hari ini, Kejagung menahan 2 tersangka tersebut.

“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ungkapnya.