Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset terkait kasus Duta Palma sebanyak tiga kali dengan total Rp1,4 triliun, meliputi uang senilai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

Penyitaan baru ini menambah daftar aset yang diamankan, dengan tersangka PT Darmex Plantations dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kas