katamerdeka.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp288 miliar milik PT Darmex Plantations, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group. Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, tersangka utama yang perkaranya telah diputus di pengadilan.

Lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT, diduga melakukan usaha ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Hasil kejahatan ini dialihkan ke PT Darmex Plantations sebagai holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut. Selanjutnya, uang itu disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI, yang diduga mantan ipar Surya Darmadi,” ujar Qohar, Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset terkait kasus Duta Palma sebanyak tiga kali dengan total Rp1,4 triliun, meliputi uang senilai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

Penyitaan baru ini menambah daftar aset yang diamankan, dengan tersangka PT Darmex Plantations dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kas