Kejagung Periksa Istri Jaksa FR Terkait Gratifikasi
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Ketut mengatakan Fahrur dijerat Pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima uang dari rekanan, tidak menggunakan keuangan negara.
Kejagung mengatakan jaksa Fahrur Rozi diduga menerima uang sejak 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. Fahrur Rozi menerima uang dari Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu yang yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.
Kejagung mengatakan total penerimaan fee dari Suswanto sejumlah Rp 24.499.474.500. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” ujarnya.







Comment