JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng inisial FR atau Fahrur Rozi. Hari ini penyidik memeriksa 3 orang, salah satunya istri tersangka, Fahrur Rozi, berinisial BD.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Adapun tiga orang yang diperiksa adalah:
1. BD selaku istri tersangka FR (Fahrur Rozi).
2. HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo.
3. GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa inisial FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial S atau Suswanto terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019.