“Maka dari itu, Kejaksaan sedang menggodok dan telah mengajukan bagaimana pusat pemulihan aset setingkat direktorat ini menjadi badan, sehingga memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya belum mengecek apakah naskah RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke Kejagung atau belum. Dia menyampaikan Kejagung akan mempelajari naskah tersebut terlebih dahulu sebelum menyetujuinya.

“Saya belum cek katanya sudah dikirim, pasti kami pelajari dulu sebelum menyetujuinya,” jelasnya.(Sw)