Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset Secepatnya Disahkan
“Ke depan, dapat diberlakukan sebagai instrumen, tidak saja yang terkait dengan korupsi, tapi juga tindak pidana umum seperti Indo Surya, First Travel dan lain-lain. Termasuk juga tindak pidana dibidang pemasukan keuangan negara, pajak, Bea cukai dan lain-lain. Tindak Pidana yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan tindak pidana ekonomi dan lain-lain,” ucapnya.
Ketut mengatakan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan belum memadai. Dia menilai perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diakselerasikan.
“Keberadaan Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan saat ini belum memadai harus diberikan kewenangan, tugas dan fungsi yang dapat mengakselerasi keberadaan Rancangan UU Perampasan Aset, karena semua tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dirampas asetnya untuk negara yang melakukan eksekusi adalah jaksa dalam hal ini Kejaksaan,” ujarnya.
Kejaksaan, kata Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.








Comment