Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tidak hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun ia tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari, tetapi Firli lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar segera mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.