Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ungkap Alasan Keterlambatan Berkas Perkara Firli Bahuri
katamerdeka.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan alasan mengapa berkas perkara terkait Firli Bahuri yang sedang diusut oleh pihaknya belum juga rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Setidaknya ada tiga kasus terkait Firli yang tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yaitu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Karyoto menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli tersebut. “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” ucap Karyoto, Kapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa semua langkah yang diambil perlu melalui koordinasi yang baik untuk memenuhi persyaratan dari kedua pasal yang sedang ditangani. “Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” imbuhnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tidak hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun ia tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari, tetapi Firli lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar segera mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Tim Redaksi







Comment