Kapolda Metro Angkat Bicara Soal Adanya Sindikat Perdagangan Ginjal di Bekasi
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya publik dikejutkan dengan adanya kabar jaringan penjualan organ ginjal. Jaringan ini dikabarkan menjual ginjal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Baru-baru ini, aparat kepolisian membongkar jaringan perdagangan ginjal tersebut. Rumah yang menjadi lokasi penampungan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi.
Penggerebekan ini dilakukan Tim Polda Metro Jaya, pada Senin (19/6/2023) lalu. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan orang dengan modus menjual organ ginjal.(SW)







Comment