Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo murni penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengklaim tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).(SW)