Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Mereka meminta agar Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

“Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Jadi mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etika dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK,” kata Saut Situmorang di gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/4).