Meski Teddy Minahasa tak ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkotika, JPU tetap yakin bahwa sang jenderal terlibat.

Posisi Teddy Minahasa yang merupakan aktor intelektual dianggap wajar jika ditangkap tanpa narkoba bersamanya.

“Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan enggak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai,” kata Iwan.

Meski yakin dakwaan terbukti, pihak JPU tetap mempercayakan putusan kepada Majelis Hakim yang ditugaskan.

“Kalau itu kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Iwan saat ditanya optimisme tuntutan dikabulkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat nantinya akan mambacakan vonis bagi Teddy Minahasa terkait perkara ini pada Selasa (9/5/2023).

“Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini,” ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023) beberapa waktu lalu.(SW)