JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dalam tuntutannya, tim JPU menjerat Teddy dengan dakwaan pertama.

“Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu Pasal 114 ayat 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023) malam.

Menurut Iwan, konstruksi dakwaan yang telah disusun tim JPU sudah linear, mulai dari Sumatra Barat hingga Jakarta.

“Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok. Wah itu kuat sekali buktinya lah,” ujarnya.