Jaksa Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa Tak Sebanding dengan Kejahatannya
JPU juga beranggapan bahwa prestasi-prestasi yang diraih Teddy Minahasa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang sudah ia lakukan.
Lantaran kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa dianggap telah menghancurkan berjuta generasi bangsa sebagai pondasi kehidupan bangsa.
“Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa,” ujarnya.
Kejahatan narkoba tersebut, kata JPU juga telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa. “Akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia.”
Maka dari itu, JPU beranggapan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa sudah tepat, yakni hukuman mati.
“Sehingga Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Iwan.(SW)







Comment