Jaksa Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa Tak Sebanding dengan Kejahatannya
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan Teddy Minahasa pada Kamis (13/4/2023) yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”, ia mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.
Jumlah tersebut, dikatakan Teddy Minahasa merupakan jumlah penghargaan terbanyak yang didapatkan oleh anggota Polri saat ini. “Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.”
“Ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini,” tegas Teddy.
Terkait pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.
“Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata,” ujar JPU, Iwan Ginting dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).







Comment