“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” kata Burhanuddin.

Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, Burhanuddun menjelaskan mengenai 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:

a. Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;

b. Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;

c. Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;