Inilah Dasar Hukum Peradilan Umum
Dasar hukum dari peradilan umum adalah Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yaitu tentang Peradilan Umum.
Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan suatu dasar kebijakan.
Bahwa, segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Selanjutnya ada Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang adanya Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yaitu tentang Peradilan Umum.
Jadi, dasar hukum dari lahirnya peradilan umum adalah Undang-Undang No. 2 tahun 1986 yang kemudian diubah oleh UU No. 8 tahun 2004 tentang peradilan umum.
Selanjutnya, UU No. 8 tahun 2004 diubah menjadi UU No. 49 Tahun 2009 tentang peradilan Umum. Dimana, peradilan umum ini adalah salah satu bentuk kekuasaan kehakiman bagi rakyat pada umumnya.
Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan tinggi yang sebagai pengadilan tingkat banding,







Comment