Dasar hukum peradilan umum di Indonesia. Apa itu peradilan? Peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum.

Dimana, sistem peradilan hukum di Indonesia ini dibedakan menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan Umum atau Sipil dan Peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer atau khusus.

Berikut ini kita hanya akan membahas tentang dasar hukum peradilan umum. Peradilan Umum ini adalah lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan suatu peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Peradilan umum ini khusus untuk menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Dimana, badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya.

Dasar Hukum Peradilan Umum

Peradilan Umum ini merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi.