Ini Cara Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
“Jadi memang sejak dulu banyak pihak yang menginginkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu diputihkan,” kata Sumarsih.
Dia juga menilai keppres yang diteken Jokowi sehari sebelum HUT ke-77 RI ini dapat menutup tuntutan dan upaya keluarga korban dalam mencari keadilan.
Senada dengan Fatia dan Sumarsih, Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, menilai Keppres menghilangkan upaya korban maupun keluarga yang selama ini mencari keadilan. Zainal juga menyebut secara tidak langsung, Jokowi mengesampingkan proses dan pertimbangan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Zainal Keppres ini seakan-akan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai ganti dari proses pidana. Padahal selama ini korban pelanggaran HAM berat masa lalu mengalami stigma yang sedemikian rupa.
“Bukan hanya stigma, dalam prosesnya juga terhambat hak-hak untuk mendapat pelayanan hukum, tidak diberikan akses atau aksesnya dibatasi. Saya rasa itu kerugian besar,” kata Zainal.
KontraS juga menyampaikan beberapa poin dalam menyikapi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.







Comment