Ini Cara Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
“Di situ kita bisa melihat bahwa sebetulnya tugas-tugas negara untuk memenuhi pilar-pilar keadilan dan juga bagaimana kewajiban negara dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM) itu tidak lagi dilaksanakan,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, dalam diskusi yang dilakukan KontraS, Rabu (17/8/2022).
Poin keberatannya adalah jalur non-yudisial yang ditetapkan dalam keppres ini, bukan jalur yudisial sebagaimana diharapkan koalisi masyarakat sipil dan pihak korban pelanggaran HAM berat.
Keppres tersebut dinilai dibikin diam-diam. Menurut Fatia, bukan hal baru ketika Jokowi membuat aturan maupun kebijakan secara diam-diam. Fatia mengatakan aturan yang dibuat tersebut pada akhirnya tidak representatif dan menguntungkan para pelaku. Soalnya, perwakilan keluarga korban tidak dilibatkan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, keluarga korban Tragedi Semanggi 1, Maria Catarina Sumarsih, menilai keppres tersebut mengukuhkan impunitas (kondisi tidak dapat dipidana). Sumarsih juga menilai hal ini sebagai upaya untuk memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.







Comment