1. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat sambil membawa KTP dan KK.

  2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk mendaftar sebagai peserta DTKS.

  3. Jika memenuhi kriteria, pihak desa akan membuat berita acara pengajuan.

  4. Dinas Sosial akan memverifikasi langsung melalui kunjungan ke rumah calon penerima.

  5. Data akan diinput oleh petugas desa/kecamatan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

  6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur, lalu disampaikan ke Kementerian Sosial.

Dengan terdaftar dalam DTKS, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari PIP. Pastikan proses pendaftaran dilakukan dengan benar, baik secara online maupun offline, agar data Anda masuk dan bisa diverifikasi oleh pihak berwenang.