KATA MERDEKA, Ingin Dapat Bantuan PIP? – Untuk bisa memperoleh bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), calon penerima diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini dirancang untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin agar dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah.

Mengutip informasi dari situs resmi PIP, Selasa (8/4/2025), program ini memberikan dukungan dana pendidikan mulai dari jenjang dasar (SD) hingga menengah (SMA/SMK), baik melalui pendidikan formal maupun non-formal seperti Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus lainnya.

Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan ingin menerima bantuan PIP harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Pasalnya, DTKS menjadi dasar data yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah sistem basis data yang memuat informasi penduduk yang berhak menerima bantuan sosial. Tak hanya untuk PIP, data ini juga digunakan untuk program lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pangan, hingga Kartu Prakerja. Pemerintah menggunakan DTKS untuk mengarahkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka.