KATA MERDEKA, Ingin Dapat Bantuan PIP? – Untuk bisa memperoleh bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), calon penerima diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini dirancang untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin agar dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah.

Mengutip informasi dari situs resmi PIP, Selasa (8/4/2025), program ini memberikan dukungan dana pendidikan mulai dari jenjang dasar (SD) hingga menengah (SMA/SMK), baik melalui pendidikan formal maupun non-formal seperti Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus lainnya.

Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan ingin menerima bantuan PIP harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Pasalnya, DTKS menjadi dasar data yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah sistem basis data yang memuat informasi penduduk yang berhak menerima bantuan sosial. Tak hanya untuk PIP, data ini juga digunakan untuk program lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pangan, hingga Kartu Prakerja. Pemerintah menggunakan DTKS untuk mengarahkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka.

Cara Daftar DTKS untuk PIP

Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua metode: online melalui aplikasi resmi Kemensos atau offline dengan mendatangi pihak kelurahan/desa.

1. Cara Daftar DTKS Secara Online

Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri ke DTKS secara daring:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

  2. Buat akun baru di aplikasi dengan memilih opsi “Buat Akun Baru”, lalu masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai dokumen resmi.

  3. Unggah dokumen, yakni foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

  4. Lakukan verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh Kemensos.

  5. Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.

  6. Isi data pengajuan, termasuk jenis bantuan yang diinginkan, lalu tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Kemensos.

2. Cara Daftar DTKS Secara Offline

Jika lebih nyaman menggunakan cara langsung, berikut prosedur yang bisa dilakukan:

  1. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat sambil membawa KTP dan KK.

  2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk mendaftar sebagai peserta DTKS.

  3. Jika memenuhi kriteria, pihak desa akan membuat berita acara pengajuan.

  4. Dinas Sosial akan memverifikasi langsung melalui kunjungan ke rumah calon penerima.

  5. Data akan diinput oleh petugas desa/kecamatan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

  6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur, lalu disampaikan ke Kementerian Sosial.

Dengan terdaftar dalam DTKS, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari PIP. Pastikan proses pendaftaran dilakukan dengan benar, baik secara online maupun offline, agar data Anda masuk dan bisa diverifikasi oleh pihak berwenang.