ICW Soroti Transaksi Janggal Rp349 T, Curiga Banyak Laporan Tidak Ditindaklanjuti
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik transaksi janggal Rp 349 triliun yang datanya sempat berbeda antara Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menilai saling tuding kesalahan penyampaian data memperlihatkan buruknya koordinasi.
“Saling tuding kesalahan penyampaian data oleh Menko Polhukam dan Menkeu memperlihatkan buruknya koordinasi dan komunikasi antar keduanya. Padahal, mereka tergabung dalam Tim Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Kurnia mengaku curiga banyak laporan dari Pusat Pelaporan Data dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditindaklanjuti oleh tim tersebut. Dia menyebut tim tersebut belum bekerja maksimal jika benar masih ada laporan transaksi janggal yang belum ditindaklanjuti.
“Poin terpenting saat ini adalah melihat efektivitas dari kerja tim komite tersebut. Kami mencurigai banyak LHP/LHA dari PPATK yang tidak ditindaklanjuti sehingga mengakibatkan penerapan regulasi antipencucian uang sangat rendah. Jika dugaan kami benar, maka tim komite itu belum bekerja maksimal,” tuturnya.







Comment