ICW Sebut Internal Polri Tak Ingin Sambo Dihukum Berat
Lebih lanjut, ia juga mencium ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP tersebut.
Menurut Sugeng, di awal persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Hendra membenarkan soal adanya LHP soal kasus tambang ilegal itu.
Sementara itu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Nota pembelaan berjudul Setitik Harapan di Tengah Sesaknya Pengadilan itu dibacakan Sambo selama 34 menit.
Setidaknya terdapat 10 poin yang disampaikan Sambo dalam pledoinya tersebut diantaranya:
Sambo mengaku tidak ada perencanaan pembunuhan
Sambo tetap menyatakan dirinya tak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya. Dia menyatakan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 itu terjadi secara spontan.







Comment