“Aturan tersebut menyebut bahwa Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri,” ujar Mirza.

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitas tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.

Mirza juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, guna memastikan pengawasan mutu BBM yang komprehensif demi melindungi konsumen dan memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman serta tidak merugikan.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul perbincangan di masyarakat mengenai dugaan bahwa BBM jenis Pertamax merupakan oplosan.

Dugaan ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan beberapa orang, termasuk pejabat Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian RON 92 (Pertamax).

PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Perusahaan memastikan bahwa Pertamax tetap sesuai standar dengan RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.