katamerdeka.com – Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) memastikan bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, menyatakan bahwa pengujian dilakukan di laboratorium mereka setelah pengambilan sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah wilayah.

Lokasi pengambilan sampel mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, termasuk sampel dari kunjungan Komisi XII DPR ke SPBU di area Cibubur.

“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Mustafid dalam rilis resmi pada Jumat (28/2).

Mustafid menjelaskan bahwa pengujian pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin dilakukan dengan metode pengambilan sampel sesuai ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).

Proses ini mencakup pengujian standar dan mutu bahan bakar serta pemantauan untuk memastikan kualitasnya sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengujian ini melibatkan parameter utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number/RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.

“Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” tambah Mustafid.

RON merupakan indikator kualitas bahan bakar dalam menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin.

Semakin tinggi RON, semakin besar kemampuan bahan bakar untuk menghindari knocking. Pengujian RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat melalui pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.

Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menyatakan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.

“Aturan tersebut menyebut bahwa Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri,” ujar Mirza.

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitas tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.

Mirza juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, guna memastikan pengawasan mutu BBM yang komprehensif demi melindungi konsumen dan memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman serta tidak merugikan.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul perbincangan di masyarakat mengenai dugaan bahwa BBM jenis Pertamax merupakan oplosan.

Dugaan ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan beberapa orang, termasuk pejabat Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian RON 92 (Pertamax).

PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Perusahaan memastikan bahwa Pertamax tetap sesuai standar dengan RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.