JAKARTA- Ketua Majelis Hakim sidang Ferdy Sambo kaget ketika mengetahui berita acara interogasi (BAI) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) isinya mengikuti pesanan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu kerap mengoreksi isi BAI.

Hakim mengaku aneh berita acara interogasi bisa dibuat berdasarkan pesanan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Dalam sidang itu terungkap Putri Candrawathi tidak diperiksa langsung, melainkan berita acara interogasi versi Putri Candrawathi itu awalnya diungkap berdasarkan catatan. Hal itu diungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022)

Awalnya Ridwan mengatakan berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Hakim mempertanyakan apakah BAI itu wajar seperti itu atau tidak.