Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, karena putusan yang akan dibacakan pada Selasa (26/11) dianggap berpotensi menjadi preseden bagi penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan. Jika gugatan praperadilan ditolak, konsekuensinya tidak hanya memengaruhi Tom Lembong, tetapi juga seluruh pejabat negara yang berada dalam posisi serupa.