katamerdeka.com – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut Dodi, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, maka konsekuensinya bisa meluas ke menteri-menteri lainnya.

“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati. Baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang juga harus bersiap dipidana,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

Ia menyoroti bahwa situasi ini menciptakan ancaman hukum bagi para penyelenggara negara yang mengambil kebijakan. “Menteri harus berhati-hati karena satu kaki sudah dipenjara akibat tidak ada kepastian atau perlindungan hukum dalam penerbitan kebijakan,” tambah Dodi.

Penetapan Tersangka dan Tuduhan Korupsi

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015–2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada 29 Oktober 2024. Ia diduga memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta, meskipun berdasarkan aturan, izin tersebut seharusnya diberikan kepada BUMN.

Saat ini, Tom ditahan di Rumah Tahanan Kejagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kritik terhadap Penegakan Hukum

Dodi menilai bahwa keputusan praperadilan ini akan menjadi penentu arah sistem hukum di Indonesia, terutama terkait kriminalisasi kebijakan.

“Keputusan ini penting. Apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara dapat langsung dikriminalisasi? Itu yang harus dijawab oleh sistem hukum kita,” ujar Dodi.

Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki risiko besar jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai. “Keputusan besok akan menentukan seperti apa sistem penegakan hukum selama ini,” tegasnya.

Impor Gula dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah oleh Tom Lembong. Kejagung menuduh bahwa izin tersebut melanggar ketentuan yang mewajibkan impor GKM hanya dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta.

Namun, pihak kuasa hukum Tom membantah bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, karena putusan yang akan dibacakan pada Selasa (26/11) dianggap berpotensi menjadi preseden bagi penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan. Jika gugatan praperadilan ditolak, konsekuensinya tidak hanya memengaruhi Tom Lembong, tetapi juga seluruh pejabat negara yang berada dalam posisi serupa.