“Kami akan menunggu rekomendasi dari hakim mediator yang akan memberikan kepada kami, bagaimana bentuk pelaksanaan mediasinya,” ujar hakim Zulkifli.

“Jadi dengan demikian maka sidang kami akhiri dan akan ketemu kembali setelah ada rekomendasi dari hakim mediator dalam perkara ini ya. Sidang selesai dan ditutup,” lanjutnya.

Sementara itu, Anwar Abbas berharap dapat bertemu langsung dengan Panji Gumilang dalam mediasi tersebut. Dia berharap akan ada titik temu dalam kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, sudah mempertemukan kami tapi sayang Saudara Panji Gumilang tidak bisa hadir ya, tentu ada alasan-alasan tertentu yang menyebabkan beliau tidak hadir dan saya berharap insyallah minggu depan kita bisa bertemu yang seperti disampaikan tadi ada titik temu, islah ya, ada islah dalam bahasa ulamanya,” ujar Anwar dalam persidangan.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (26/7) lalu ditunda. Sidang ditunda karena perwakilan MUI tak hadir.