Ganjar: Partai Politik Harus Bersiap Hadapi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
01/03/2025 09:42
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan MK ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam proses pemilu di Indonesia, memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa hambatan ambang batas yang selama ini dianggap membatasi.







Comment