UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Pada Desember 2023, seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra pernah menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu. Gugatan itu tercatat dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Pemohon menjelaskan, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya yang menjadi peserta pemilu.

Sebab menurutnya, hal ini telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.

Dia mengatakan, pembiaran bagi presiden dan pejabat lainnya untuk mengikuti kampanye anggota keluarganya bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.