“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji,” kata politisi PKS itu.

Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan oleh FPAK ke KPK terkait pelaksanaan haji 2024, dengan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Namun, Yaqut telah memastikan tidak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Ia menjelaskan bahwa kuota haji untuk Indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 yang dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah.