Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Jemaah Haji 2024
katamerdeka.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mendalami dugaan korupsi terkait kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024. Dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji telah menjadi salah satu sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, serta mendapat laporan dari kelompok masyarakat sipil Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang baru-baru ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki ke KPK.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Menurut Nasir, meskipun pelaksanaan haji tahun ini dinilai lebih baik oleh sebagian pihak, pembentukan Pansus Haji oleh DPR menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji. Nasir menekankan pentingnya KPK untuk mendalami aspek akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji,” kata politisi PKS itu.
Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan oleh FPAK ke KPK terkait pelaksanaan haji 2024, dengan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Namun, Yaqut telah memastikan tidak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Ia menjelaskan bahwa kuota haji untuk Indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 yang dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah.
Tim Redaksi







Comment