Doni Salmanan Bebas dari Ganti Rugi, Konsumen Ngamuk
12/15/2022 16:09
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.(SW)







Comment