Diketahui Doni Salmanan divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Di sisi lain, Doni Salmanan menangis saat mendengar vonis 4 tahun penjara terhadapnya. Ia terlihat menutup matanya dan menunduk.

Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, dia menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, ia terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Sebelumnya, dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu, meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya, replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).