PT dana reksa Finance tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atas pembiayaan PT BJS, PT API, PT EFA pada tahap pengajuan, yaitu tidak menerima laporan keuangan audited dari nasabah, tidak melakukan kunjungan kepada pemberi kerja untuk melihat jaminan, dan tidak melakukan monitoring pasca pencairan

dituangkan di dalam persetujuan Komite Pengelolaan Resiko(KPR) Nomor MER:DIF/02/0093/D/15 bulan September 2015. Hasil pemeriksaan atas pembiayaan PT DF tidak melakukan la Pembiayaan kepada PT BJS mengalami gagal bayar sebesar Rp26.200.000.000, terjadi fraud PT WS, PT API, PT FR, sehingga menguntungkan pihak swasta dan membenahi keuangan BUMN nilai penurunan sebesar Rp.236,000,000,000.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang -Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 Ayat 5
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), poin a,b,c, dan d.Akibat Hal ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.