Menurut seorang sumber di TKP barang bukti yang disita dari penggeledahan itu adalah sejumlah hp, sejumlah uang yang diduga untuk bagi-bagi dan lain-lain.

Jumlah uang yang dibagikan kepada sejumlah terduga pelaku disebutkan masing-masing sebesar Rp1 Miliar.

Selama penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah polisi siaga berjaga di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan mengawasi jarak wartawan agar tidak terlalu mendekat.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.(SW)