Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut, pekerja swasta kini diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, kewajiban ini hanya berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Adapun besaran kontribusi tabungan yang harus disetorkan oleh peserta adalah sebesar 3% dari gaji. Pekerja akan menanggung 2,5%, sedangkan 0,5% sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelance, seluruh kontribusi sebesar 3% akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri.

Meskipun demikian, Heru menjelaskan bahwa saat ini BP Tapera belum mulai menarik kontribusi tabungan. Sesuai dengan PP 21/2024, kewajiban untuk menyetor tabungan ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.