Katamerdeka, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan bahwa program Tapera bukan merupakan pemotongan iuran dari gaji pekerja swasta atau pegawai negeri sipil (PNS), melainkan sebuah tabungan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa ke depan, BP Tapera hanya akan mengelola dana tabungan perumahan, yang nantinya akan dikembalikan kepada para peserta Tapera.

“Konsep Tapera bukanlah iuran. Mengapa demikian? Karena uangnya tidak akan hilang, berbeda dengan iuran yang sifatnya habis,” ungkap Heru saat menyampaikan penjelasan dalam sosialisasi program “Kenapa Harus Tapera” di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa misi utama BP Tapera adalah menghimpun dana dengan biaya murah dalam jangka panjang.

Upaya ini dilakukan untuk mengatasi tingginya backlog atau kekurangan kepemilikan rumah, yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Selain itu, Tapera juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.

“Memang tabungan peserta ini tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Namun, hal ini sudah menjadi praktik terbaik di banyak negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut, pekerja swasta kini diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, kewajiban ini hanya berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Adapun besaran kontribusi tabungan yang harus disetorkan oleh peserta adalah sebesar 3% dari gaji. Pekerja akan menanggung 2,5%, sedangkan 0,5% sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelance, seluruh kontribusi sebesar 3% akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri.

Meskipun demikian, Heru menjelaskan bahwa saat ini BP Tapera belum mulai menarik kontribusi tabungan. Sesuai dengan PP 21/2024, kewajiban untuk menyetor tabungan ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.