Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang

Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.