JAKARTA – Bharada Sadam yang intimidasi wartawan di kasus Sambo kena sanksi etik. Sanksi ini tergolong ringan jika dibanding dengan UU Pokok Pers.

Jika ditarik ke UU Pokok Pers 1999, maka Bharada Sadam bakal dikenakan pidana penjara setidaknya dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Bharada Sadam bisa kena Pasal 8 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 (terkait pekerjaan wartawan -red) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun di sini Bharada Sadam hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari.

Dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.