BEM Fakultas Hukum UMI Tolak RKUHAP? FGD Bahas Polemik Kewenangan Jaksa
- Dr. Andi Istiqlal Assaad, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Acara Pidana FH UMI)
- Syamsul Bahri Majjaga, S.H. (Bidang Hukum KNPI Provinsi Sulawesi Selatan)
- Rizki Ramadhani, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Tata Negara FH UMI)
Syamsul Bahri Majjaga menegaskan bahwa KNPI Sulawesi Selatan menolak pemberian kewenangan penuh kepada kejaksaan tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Rizki Ramadhani juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dualisme kewenangan dalam sistem peradilan pidana. “Selama ini penyidikan menjadi ranah kepolisian.
Jika kewenangan itu diberikan kepada kejaksaan tanpa persiapan matang, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dan kritis, dengan peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, objektivitas jaksa dalam penyidikan, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara penyidik Polri dan kejaksaan.
Para narasumber sepakat bahwa sebelum disahkan, RKUHAP harus dikaji lebih mendalam agar tidak menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
FGD ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen BEM Fakultas Hukum UMI untuk terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi akademisi dalam menjaga prinsip keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.








Comment