BEM Fakultas Hukum UMI Tolak RKUHAP? FGD Bahas Polemik Kewenangan Jaksa
MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk “RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas” pada Selasa (19/2/2025), di Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI.
Diskusi ini membahas polemik rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai memberi tambahan kewenangan bagi kejaksaan dan berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam FGD ini, Ketua BEM Fakultas Hukum UMI, Adam Rifki, menegaskan bahwa RKUHAP perlu dikaji secara kritis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Ia menilai, kewenangan jaksa yang diperluas dalam RKUHAP dapat mengancam prinsip check and balance dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
“Jika kewenangan jaksa dalam RKUHAP tidak diatur secara jelas, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Dr. Andi Istiqlal Assaad, Ketua Bagian Hukum Acara Pidana FH UMI.
Diskusi yang dihadiri 137 peserta ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yaitu:
- Dr. Andi Istiqlal Assaad, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Acara Pidana FH UMI)
- Syamsul Bahri Majjaga, S.H. (Bidang Hukum KNPI Provinsi Sulawesi Selatan)
- Rizki Ramadhani, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Tata Negara FH UMI)
Syamsul Bahri Majjaga menegaskan bahwa KNPI Sulawesi Selatan menolak pemberian kewenangan penuh kepada kejaksaan tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Rizki Ramadhani juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dualisme kewenangan dalam sistem peradilan pidana. “Selama ini penyidikan menjadi ranah kepolisian.
Jika kewenangan itu diberikan kepada kejaksaan tanpa persiapan matang, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dan kritis, dengan peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, objektivitas jaksa dalam penyidikan, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara penyidik Polri dan kejaksaan.
Para narasumber sepakat bahwa sebelum disahkan, RKUHAP harus dikaji lebih mendalam agar tidak menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
FGD ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen BEM Fakultas Hukum UMI untuk terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi akademisi dalam menjaga prinsip keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.








Comment