Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencucian Uang Judi Online yang Dialihkan ke Hotel Aruss
katamerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana judi online dan dialihkan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang.
Dua tersangka tersebut adalah PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka perorangan.
“Tersangka yang pertama adalah korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang.
Kemudian tersangka kedua adalah FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Menurut Brigjen Helfi, PT AJP terbukti menjadi penampung dana hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH, yang tercatat sebagai komisaris PT AJP.
Uang tersebut kemudian digabungkan dalam rekening perusahaan, sebelum disamarkan dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
“Uang hasil pencucian uang itu masuk ke rekening PT AJP untuk mengaburkan asal-usul dana. Dana tersebut dikelola PT AJP untuk membangun hotel, dan hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.
Uang dari FH disalurkan melalui lima rekening atas nama OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.
Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang sebagai barang bukti TPPU.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menelusuri transaksi keuangan dari tiga situs judi online, yakni Javabet, Agen138, dan Judi Bola.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi, objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online,” kata Helfi pada konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1).







Comment