Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencucian Uang Judi Online yang Dialihkan ke Hotel Aruss
Uang dari FH disalurkan melalui lima rekening atas nama OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.
Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang sebagai barang bukti TPPU.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menelusuri transaksi keuangan dari tiga situs judi online, yakni Javabet, Agen138, dan Judi Bola.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi, objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online,” kata Helfi pada konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1).







Comment