JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul berjanji bakal menjaga independensi saat nantinya resmi menjabat sebagai Hakim MK.

“Hakim konstitusi itu berlaku 2 prinsip yang utama. Yang pertama itu prinsip independensi dan yang kedua adalah prinsip imparsialitas. Independensi itu artinya kita itu di dalam memutus tidak boleh karena di-pressure, dipengaruhi, ditekan-tekan oleh pihak yang lain, siapapun pihak itu,” kata Arsul saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Selain independensi, Arsul memandang prinsip imparsialitas juga harus dijaga oleh seorang hakim, di mana tak memihak siapapun ketika memutuskan suatu perkara.

“Kalau hakim ini ada dalam undang-undang kekuasaan kehakiman kita, itu ketika memutus, selain alat bukti, itu adalah keyakinan, itu loh. Nah, jadi, kalau soal itu, itu tidak ada urusan apakah dia dari DPR atau dari itu kembali kepada diri,” jelasnya.

Untuk menjaga kedua prinsip itu, Arsul berjanji dirinya tak akan menjadi panel Hakim MK yang menangani gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).