Aktor Adly Fairuz Diduga Terlibat Penipuan Masuk Akpol, Digugat Rp5 Miliar
katamerdeka.com – Aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah dituding terlibat dugaan penipuan terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Ia disebut menerima uang miliaran rupiah dengan mencatut nama seorang jenderal untuk meyakinkan korban. Atas kasus ini, Adly digugat secara perdata hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan penipuan tersebut diungkap kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, yang mewakili Abdul Hadi. Menurut Farly, kliennya tergiur setelah Adly menjanjikan kelulusan anaknya ke Akpol pada seleksi 2023 dan 2024, dengan menyebut uang akan diserahkan kepada sosok bernama “Jenderal Ahmad”.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa.
Belakangan diketahui, nama “Ahmad” yang disebut bukanlah jenderal kepolisian, melainkan diambil dari nama lengkap Adly Fairuz, yakni Ahmad Adly Fairuz. Farly mengatakan, kliennya baru menyadari hal tersebut setelah bertemu langsung dengan pihak yang dimaksud.
“Begitu saya ketemu, saya tanya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?” kata Farly.
Akibat pencatutan nama tersebut, Abdul Hadi mengaku percaya dan menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar. Namun, janji kelulusan Akpol tidak terealisasi.
Farly menyebut, sempat ada upaya damai yang dituangkan dalam akta notaris pada 2025. Dalam kesepakatan itu, Adly dijadwalkan mengembalikan uang secara bertahap sebesar Rp500 juta per bulan. Namun kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan.
“Hanya bayar sekali di awal 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Adly Fairuz membantah seluruh tudingan tersebut. Kuasa hukum Adly, Andy RH Gultom, menilai gugatan yang diajukan tidak berdasar. Ia menegaskan kliennya tidak pernah berniat menipu atau menjanjikan kelulusan Akpol.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Perannya hanya membantu komunikasi sebagai perantara,” ujar Andy RH Gultom, Sabtu (10/1).
Kasus ini masih bergulir dan menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Tim Redaksi








Comment